Pengadilan Denpasar Catat Sejarah, Pelaku Peracunan Anjing Divonis Bersalah
Pengadilan Negeri Denpasar mengukir sejarah baru dalam penegakan hukum perlindungan hewan di Indonesia. Dalam sidang yang digelar Jumat (8/8), hakim menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 2 juta dengan subsider kurungan 15 hari. Hakim menyatakan seorang terdakwa berinisial RSA bersalah. Ia terlibat kasus peracunan dua anjing bernama Durian dan Sura di Sanur, Bali, pada awal…


