Pengadilan Negeri Denpasar mengukir sejarah baru dalam penegakan hukum perlindungan hewan di Indonesia. Dalam sidang yang digelar Jumat (8/8), hakim menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 2 juta dengan subsider kurungan 15 hari. Hakim menyatakan seorang terdakwa berinisial RSA bersalah. Ia terlibat kasus peracunan dua anjing bernama Durian dan Sura di Sanur, Bali, pada awal Juli 2025.
Terdakwa melakukan aksi keji tersebut. Ia menggunakan lumpia yang berisi racun tikus. Racun itu ia beli secara online. Terdakwa mengaku tidak berniat meracuni kedua anjing. Namun, hakim tetap menegaskan tindakannya termasuk kejahatan. Perbuatan itu terlaksana karena niat dan kesempatan. Putusan ini menjadi sorotan. Selama ini, kasus kekerasan hewan jarang berujung pada vonis pidana yang tegas.
Vonis Bersejarah bagi Pelaku Peracunan Anjing
Banyak pihak menganggap keputusan Pengadilan Denpasar sebagai tonggak penting. Putusan ini mendukung upaya penegakan hukum perlindungan hewan di Indonesia. KUHP Pasal 302 mengatur kekerasan terhadap hewan. Namun, penerapannya sering terhambat oleh berbagai faktor. Kasus ini membuktikan keseriusan penegak hukum dalam menangani kejahatan satwa. Vonis denda dan subsider kurungan diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku lain.
Jovand Imanuel Calvary, Ketua Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, menyambut baik putusan tersebut. Ia mengatakan, vonis ini adalah bukti bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan peracunan hewan. “Ini kemenangan bagi seluruh pegiat kesejahteraan hewan di Indonesia,” ujar Jovand. “Kami berharap putusan ini menjadi preseden kuat bagi kasus serupa.” Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka. Setiap tindakan kekerasan terhadap hewan harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
Meningkatkan Kesadaran Hukum Perlindungan Hewan
Kasus peracunan anjing ini membuka mata publik tentang kekejaman yang bisa terjadi. Hal ini juga menyoroti pentingnya edukasi tentang hak dan kesejahteraan hewan. Banyak kasus kekerasan hewan berakar dari ketidaktahuan atau ketidakpedulian. Dengan adanya putusan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar. Hewan bukan objek yang dapat diperlakukan semena-mena.
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar juga menjadi pengingat bagi pemilik hewan. Mereka harus selalu menjaga hewan peliharaan dari ancaman. Pemerintah dan lembaga terkait juga mendapat dorongan untuk terus memperkuat regulasi dan sanksi hukum. Kasus Durian dan Sura akan tercatat dalam sejarah. Kasus ini bukan hanya tragedi, melainkan awal dari era baru penegakan hukum yang lebih adil bagi makhluk hidup.